X
Cart 0


Indonesia

Rapat Persiapan Re-Akreditasi Prodi FEB dan FHISIP UT, KPM Tekankan Strategi Pengajuan melalui LAM
15 Februari, 2026 oleh
Rapat Persiapan Re-Akreditasi Prodi FEB dan FHISIP UT, KPM Tekankan Strategi Pengajuan melalui LAM
Abdul Rochim, S.Kom.
 
Tangerang Selatan, 13 Februari 2026 – Universitas Terbuka melalui Kantor Penjaminan Mutu (KPM) menggelar rapat persiapan proses re-akreditasi program studi di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP). Rapat berlangsung di Ruang Mahoni, Gedung Wisma 3, dan dipimpin oleh Kepala KPM, Prof. Dr. Mohammad Imam Farisi, M.Pd.

Dalam pengantarnya, Prof. Imam Farisi menyampaikan bahwa terdapat beberapa program studi yang masih memiliki Surat Keputusan (SK) akreditasi sementara. Selain itu, ditemukan pula adanya kekeliruan SK pada Program Studi Sastra Inggris serta perpindahan kewenangan akreditasi Program Studi Pariwisata ke LAMWISATA berdasarkan penyampaian dari BAN-PT. Sejumlah program studi di FEB dan FHISIP juga direncanakan akan segera mengajukan re-akreditasi.


Pada kesempatan tersebut, turut disampaikan penjelasan mengenai skema akreditasi LAMWISATA untuk Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). KPM UT memberikan sejumlah catatan dan usulan terhadap instrumen APT Unggul PJJ LAMWISATA, khususnya pada 16 indikator yang dinilai memberatkan karena masih mengacu pada indikator non-PJJ. UT mendorong adanya penyesuaian instrumen agar lebih relevan dengan karakteristik PJJ.

Materi utama disampaikan oleh Prof. Dr. rer. nat. Imam Buchori, S.T. mengenai arah kebijakan penjaminan mutu dan akreditasi nasional. Disampaikan bahwa Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) telah disesuaikan dengan kebutuhan rumpun ilmu masing-masing program studi melalui kesepakatan bersama Badan Kerja Sama (BKS), sehingga proses akreditasi menjadi lebih komprehensif dan kontekstual.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini BAN-PT masih menghadapi kendala dalam memproses akreditasi Unggul pada tingkat perguruan tinggi. Sementara itu, LAM telah dapat memproses akreditasi Unggul sehingga menjadi alternatif strategis bagi program studi yang menargetkan peringkat tertinggi. Bahkan, beberapa LAM baru tengah dalam proses pendirian, seperti LAMGAMA, LAM Depilar, LAMHUM, dan LAM Translog.

Dalam konteks regulasi terbaru, BAN-PT telah menerbitkan ketentuan berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 yang membawa sejumlah perubahan penting, antara lain:
    • Status akreditasi sementara bagi program studi baru (tidak ada lagi prodi baru tanpa akreditasi);
    • Mekanisme perpanjangan akreditasi berbasis data PDDikti;
    • Ketentuan pembiayaan akreditasi prodi baru dan perpanjangan;

Batas waktu dua tahun untuk re-akreditasi dari status akreditasi sementara.


Prinsip akreditasi tetap menekankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan berbasis evaluasi diri. Selain itu, instrumen APT Unggul kini mulai dibedakan sesuai karakteristik perguruan tinggi di Indonesia. Pengajuan akreditasi Unggul melalui LAM dinilai lebih sederhana karena kategori “Baik Sekali” telah dihapuskan.

Menutup diskusi, ditegaskan bahwa pengajuan akreditasi akan diproses sesuai regulasi yang berlaku pada tanggal pengajuan berkas. Jika berkas diajukan sebelum peraturan baru diresmikan, maka proses akan mengikuti regulasi lama; sebaliknya, jika diajukan setelahnya, akan mengikuti ketentuan terbaru.

Melalui rapat ini, UT menegaskan komitmennya untuk memperkuat kesiapan dokumen, penyesuaian instrumen PJJ, serta strategi pengajuan akreditasi yang tepat guna mendukung peningkatan mutu dan capaian akreditasi unggul di lingkungan FEB dan FHISIP. [Written by Muhammad Rafy Zildan]
di dalam ​Berita
Share this post
Our blogs

and then Add to Home Screen. To install this Web App in your ISO device press